Detail Dokumen
Judul
KEPUTUSAN BUPATI ACEH SINGKIL NOMOR 900.1.3.5/189/2025 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN BUPATI ACEH SINGKIL NOMOR 900.1.3.5/3/2025 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN DAN PENGGUNA BARANG PADA SATUAN KERJA PERANGKAT KABUPATEN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN ANGGARAN 2025
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Kategori
Keputusan Bupati
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Singkatan Bentuk
KEPBUP
No. Peraturan
189
Tahun Terbit
2025
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Sumber
-
Tempat Pengundangan
Aceh Singkil
Tanggal Pengundangan
2025-08-04
T.E.U Pengarang
| Nama | Tipe | Jenis |
| - | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
Subjek
| Kata Kunci | Tipe | Jenis |
| PERUBAHAN KETUJUH PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN DAN | - | - |
Keterangan
-
QR Code
PDF Preview
Status Keterangan Dokumen
Mengubah:
- Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/24/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/3/2025 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran Dan Pengguna Barang Pada SKPK Di Linkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025
- Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/81/2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 900.1.3.5/3/2025 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran Dan Pengguna Barang Pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025
- Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/89/2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/3/2025 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran Dan Pengguna Barang Pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025
- Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/114/2025 Tetang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bupati Nomor 900.1.3.5/3/2025 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran Dan Pengguna Barang Pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025
- Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomoe 900.1.3.5/118/2025 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan BUpati Nomor 900.1.3.5/3/2025 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran Dan Pengguna Barang Pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggara 2025
- Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/170/2025 Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Bupati Nomor 900.1.3.5/3/2025 Tentang Penujukan Pengguna Anggaran dan Penggunaan Barang pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025
