Detail Dokumen
Judul
Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomoe 900.1.3.5/118/2025 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan BUpati Nomor 900.1.3.5/3/2025 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran Dan Pengguna Barang Pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggara 2025
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Kategori
Keputusan Bupati
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Singkatan Bentuk
KEPBUP
No. Peraturan
118
Tahun Terbit
2025
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Sumber
-
Tempat Pengundangan
Aceh Singkil
Tanggal Pengundangan
2025-06-05
T.E.U Pengarang
Nama | Tipe | Jenis |
- | Badan Organisasi | - |
Subjek
Kata Kunci | Tipe | Jenis |
Pengguna Anggaran | - | - |
Keterangan
-
QR Code
PDF Preview
Status Keterangan Dokumen
Mengubah:
- Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/5/2025 Tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025
- Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/24/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/3/2025 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran Dan Pengguna Barang Pada SKPK Di Linkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025
- Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/81/2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 900.1.3.5/3/2025 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran Dan Pengguna Barang Pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025
- Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/114/2025 Tetang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bupati Nomor 900.1.3.5/3/2025 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran Dan Pengguna Barang Pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025