Kam, 21 November 2024
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Kabupaten Aceh Singkil

1. PROFIL JDIH

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau yang biasa disingkat dengan JDIH adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi menuju masyarakat sadar hukum

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan salah satu media / sarana pemberian informasi di bidang hukum kepada masyarakat. Dengan adanya JDIH maka dapat meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya serta meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.

Hukum dan Peraturan Perundang-undangan sebagai informasi yang bersifat publik perlu diketahui oleh masyarakat karena langsung dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. JDIH merupakan upaya penyebarluasan produk hukum tersebut dengan memanfaatkan sistem tekhnologi informasi. Yang ditampilkan dalam JDIH tidak hanya berupa produk hukum daerah saja namun lengkap dengan abstraksi dan dokumen-dokumen non produk hukum daerah. Hal ini dilakukan selain memudahkan penyajian informasi hukum bagi masyarakat juga untuk memudahkan stakeholder dalam menyusun kebijakan.

Pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana pusat informasi, dan manajemen Dokumentasi dan Informasi Hukum juga diharapkan mampu memberikan pelayanan prima yang berkualitas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil. Tidak hanya terbatas pada website, produk hukum dimaksud dapat dengan mudah di akses melalui aplikasi android dan anjungan layanan informasi hukum.

2. Dasar Hukum Pengelolaan JDIH

Dasar Hukum Pengelolaan Program Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Banyuwangi :

  • Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
  • Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 188.45/51/2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Aceh Singkil

3. Visi dan Misi JDIH

Visi

Terwujudnya optimalisasi layanan informasi hukum yang mudah, cepat dan akurat guna mendukung kebijakan Kepala Daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Misi
  • Merumuskan kebijakan Kepala Daerah yang dinamis dan aplikatif dan meningkatkan pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah berbasis teknologi Informasi.
  • Meningkatkan efisiensi dan efektifitas informasi hukum.
  • Meningkatkan kerjasama kegiatan pendokumentasian produk hukum dalam satu jaringan.
  • Mengembangkan inovasi berbasis teknologi informasi guna kemudahan layanan dokumentasi hukum

4. KATA SAMBUTAN KEPALA BAGIAN HUKUM

Assalammualaikum wr.wb

Salam Sejahtera bagi kita semua

Selamat datang di website JDIH Kabupaten Aceh Singkil.

Puji syukur kita panjatkan kepada Allah yang telah memberikan Rahmat kesehatan dan kekuatan bagi kita sehingga kita dapat memberikan pelayanan bagi masyarakat melalui Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Shalawat beriring Salam Kita sanjungkan kepada Nabi Kita Muhammad. S.A.W dimana beliau telah membawa kita dari jaman kebodohan ke jaman yang berilmu pengetahuan dan teknologi seperti sekarang ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Pasal 3 salah satu Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum termuat pada huruf i yang berbunyi Standardisasi Website JDIH.

Berdasarkan pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dalam rangka meningkatkan efektifitas. efisiensi, dan kualitas pelayanan kepada masyrakat, perangkat daerah secara bertahap menerapkan sistem informasi yang terintegrasi antar kabupaten/ kota, propinsi, dan Pemerintah Pusat dengan menggunakan Infrastruktur dan aplikasi secara berbagipakai. penerapan sistim Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat satu ( 1 ) dikonsultasi kepada kementrian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintah di bidang Komonikasi dan Informatika. 

Demi tercapainya tujuan menciptakan keseragaman pengelolaan bahan dokumentasi, mempercepat penemuan kembali bahan dokumentasi dan meningkatkan pelayanan dan akses publik terhadap informasi hukum. Untuk mendukung penyelenggaraan sistem informasi peraturan perundang–undangan di Lingkungan Pemerintah, Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil telah membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Daerah Pemkab Aceh Singkil yang ter integrasi.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang–undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.

Demikian sambutan kami, semoga bermanfaat bagi kita semua, kami ucapkan maaf jika ada kekurangan.

Assalammualaikum wr.wb

5. STRUKTUR ORGANISASI JDIH KABUPATEN ACEH SINGKIL

 

6. PROFIL KABUPATEN ACEH SINGKIL

Profil Bagian Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil

  1. VISI & MISI

A.Visi
Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana tersebut dalam Qanun Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2015 Nomor 237), serta mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil ( Berita Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2013 Nomor 3), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 14), telah ditetapkan visi, misi, tujuan dan sasaran Biro Hukum.

Visi tersebut akan memberikan fokus kepada pencapaian  sesuatu dan bukan merupakan jawaban pemecahan atas sesuatu masalah, akan tetapi lebih pada sarana pemecahan masalah yang dihadapi organisasi sehingga secara menyeluruh visi yang akan ditetapkan mencerminkan gambaran peran dan kondisi yang ingin diwujudkan dimasa yang akan datang.

Adapun  visi Bagian Hukum Kabupaten Aceh Singkil adalah : “TERWUJUDNYA SUPREMASI HUKUM“.
Supremasi hukum mengandung makna antara lain :

  1. Menempatkan hukum sebagai sesuatu yang utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga mampu mengatasi akumulasi Multi Era (era otonomi, era reformasi, era globalisasi dan teknologi informasi).
  2. Penegakan asas kedaulatan hukum yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Dalam reformasi hukum, penegakan asas kedaulatan hukum harus menjadi acuan dalam memecahkan persoalan-persoalan dasar bidang hukum  yang mencakup perencanaan hukum (Legislation Planning), proses pembuatan hukum (Law Making Process), penegakan hukum (Law Enforcement) dan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum (Law Awareness).

B.MISI   
Suatu pernyataan misi secara eksplisit menyatakan apa yang harus dicapai oleh organisasi pemerintah dan kegiatan spesifik yang harus dilaksanakan dalam pencapaiannya.
Adapun misi dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil adalah “MENDORONG PENGEMBANGAN HUKUM DAERAH, BAIK DALAM SUBSTANSI STRUKTUR MAUPUN KULTUR YANG BERORIENTASI PELAYANAN”.

II.TUJUAN
Penetapan tujuan dan sasaran organisasi pada umumnya didasarkan pada faktor-faktor kunci keberhasilan yang dilaksanakan setelah penetapan visi dan misi.

Tujuan adalah hasil akhir yang akan dicapai dalam waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun yang akan mengarahkan perumusan, sasaran, kebijaksanaan, program dan kegiatan.
Adapun tujuan Bagian Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil sebagai unit organisasi adalah meningkatkan  kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum  positif dan norma-norma sosial.

III.SASARAN
Sasaran adalah merupakan penjabaran dari tujuan yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan instansi pemerintah dalam jangka waktu tahunan, semesteran, triwulan atau bulanan.
Sasaran organisasi adalah merupakan bagian integral dalam proses perencanaan stratejik yang fokus utamanya adalah tindakan dan alokasi sumber daya organisasi dalam kegiatan atau operasional organisasi.
Berdasarkan kondisi riil dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Sasaran yang ditetapkan adalah “Terwujudnya Kepastian Hukum dan Kesadaran Hukum Masyarakat”.

IV.KEBIJAKAN
Kebijakan adalah pedoman pelaksanaan tindakan-tindakan tertentu, mengatur suatu tindakan lanjutan untuk pelaksanaan pencapaian tujuan, sasaran, misi dan visi organisasi.

Adapun kebijakan Bagian Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil adalah :
a. Profesionalisme aparat perancang dan pengkajian produk hukum daerah.
b. Penegakan hukum secara konsisten untuk kepastian hukum, keadilan dan kebenaran serta penegakan HAM.
c. Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

V.TUGAS POKOK DAN FUNGSI.
Berdasarkan Qanun Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2015 Nomor 237), disebutkan bahwa tugas pokok Bagian Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil adalah menyiapkan pembinaan penyelenggaraan Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan HAM, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum dan Pembinaan Hukum.
Selanjutnya dalam menyelenggarakan tugas dimaksud, Bagian Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil mempunyai fungsi :

  1. Perumusan dan penyiapan pembinaan penyelenggaraan Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum dan Pembinaan Hukum.
  2. Perumusan dan Penyusunan Rencana/Program di bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum dan Pembinaan Hukum.
  3. Perumusan Kebijakan Penyelenggaraan di bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum dan Pembinaan Hukum.

Koordinasi pelaksanaan tugas di bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum dan Pembinaan Hukum

  1. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum dan Pembinaan Hukum.
  2. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan bidang tugas.

Bagian Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pengembangan hukum, penyiapan naskah perjanjian, penelaahan dan bantuan hukum, serta pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan KKP. Pembinaan dan Koordinasi Penyiapan Produk Hukum dan Penataan Organisasi KKP. Sasaran dari kegiatan tersebut adalah terpenuhinya peraturan perundang-undangan serta efektivitas dan kemutakhiran hukum laut, perjanjian, perizinan, organisasi dan tata laksana sesuai kebutuhan nasional dan tantangan global, serta pelayanan bantuan hukum yang akuntabel. Beberapa kegiatan pencapaian yang dilakukan dalam mewujudkan target dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil adalah:

  1. Jumlah peraturan perundang-undangan bidang teknis dan lintas sektor yang diterbitkan;
  2. Jumlah Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Bagian Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil.

VI.Sasaran Strategis Bagian Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil

Terpenuhinya peraturan perundang-undangan, perjanjian, dan penataan organisasi yang sesuai dengan kebutuhan nasional serta untuk menjawab tantangan global, dan pelayanan bantuan hukum yang akuntabel. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Bagian Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil melaksanakan tata kelola pekerjaannya berdasarkan indikator yang terkait pada kinerja satuan kerja yang ada:

  1. Menerbitkan peraturan dan perundang-undangan bidang teknis dan lintas sektor;
  2. Membuat dokumen laporan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Bagian Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil;
  3. Memenuhi Persentase Pemenuhan Bantuan Hukum.

VIII. TUPOKSI Bagian Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil

Bagian Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan bimbingan serta pengendalian bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia (HAM), pembinaan dan pengawasan produk hukum, dokumentasi dan informasi hukum.

Bagian Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan bidang hukum sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  2. perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang peraturan perundang-undangan;
  3. perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang bantuan hukum dan hak asasi manusia (HAM);
  4. perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang pembinaan dan pengawasan produk hukum;
  5. perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang dokumentasi dan informasi hukum;
  6. penyelenggaraan tata usaha biro;
  7. pembinaan kelompok jabatan fungsional;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Bagian Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil, membawahi :

  1. Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan;
  2. Sub Bagian Bantuan Hukum dan PPNS;
  3. Sub Bagian Informasi dan Dokumentasi Hukum.

Bagian Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan peraturan perundang-undangan dan memberikan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan tugas Pemerintah Daerah.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum ;
  2. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum ;
  3. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum , penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan perpustakaan hukum;
  4. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan daerah dan risiko;
  5. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum;
  6. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang lainnya (hukum secara umum); dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Bagian Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil serta pengelolaan kinerja.

VIII. STRUKTUR ORGANISASI   

Berdasarkan Qanun Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2015 Nomor 237), Bagian Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil terdiri dari :
1. Sub Bagian Perundang-undangan;
2. Sub Bagian Bantuan Hukum dan PPNS;
3. Sub Bagian Informasi dan Dokumentasi Hukum.

Rincian tugas Sub Bagian Informasi dan Dokumentasi Hukum adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil dari Bagian Dokumentasi dan Publikasi Hukum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Melaksanakan kegiatan dan anggaran Bagian Dokumentasi dan Publikasi Hukum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Melaksanakan kegiatan penghimpunan, pengolahan dan penyimpanan Peraturan Perundang-undangan pusat dan daerah serta bahan-bahan dokumentasi hukum lainnya;
  4. Melaksanakan kegiatan penyusunan abstraksi/ ringkasan warta dan informasi Peraturan Perundang-undangan Pusat dan Daerah;
  5. Melaksanakan kegiatan pendokumentasian Peraturan Perundang-undangan dan dokumen hukum lainnya;
  6. Melaksanakan kegiatan, pembinaan dan bimbingan teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) hukum;
  7. Melaksanakan kegiatan pengadaan dan pengelolaan kepustakaan hukum;
  8. Melaksanakan kegiatan penyusunan katalog perpustakaan hukum;
  9. Melaksanakan kegiatan penyusunan himpunan Peraturan Perundang-undangan (kodifikasi);
  10. Menyiapkan bahan laporan Bagian Dokumentsi dan Publikasi Hukum yang terkait dengan tugas Subbagian Dokumentasi Hukum; dan
  11. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Dokumentasi Hukum.
  12. Menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan di bidang dokumentasi dan informasi hukum;
  13. Menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis di bidang dokumentasi dan informasi hukum;
  14. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi di bidang dokumentasi dan informasi hukum;
  15. Menyusun rencana/program kerja di bidang dokumentasi dan informasi hukum;
  16. Menyiapkan bahan   koordinasi, evaluasi dan pelaporan di bidang dokumentasi dan informasi hukum;
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas

7. Surat Keputusan (SK) JDIH Kabupaten Aceh Singkil

Download SK

Berita Terbaru

Berita OPD Terbaru