Min, 17 Agustus 2025
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Kabupaten Aceh Singkil

Detail Dokumen

Judul

Keputusan Bupati Aceh SIngkil Nomor 900.1.3.5/163/2025 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/4/2025 Tentang Penunnjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggran 2025

Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Kategori
Keputusan Bupati
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Singkatan Bentuk
KEPBUP
No. Peraturan
163
Tahun Terbit
2025
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Sumber
-
Tempat Pengundangan
Aceh Singkil
Tanggal Pengundangan
2025-06-25
T.E.U Pengarang
Nama Tipe Jenis
- Badan Organisasi-
Subjek
Kata Kunci Tipe Jenis
BENDAHARA PENGELUARAN PADA SKPK--
Keterangan
-
QR Code
QR Code

PDF Preview

Status Keterangan Dokumen

Mengubah:
  1. Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/154/2025 Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900/1.3.5/4/2025 Tentnag Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh SIngkil Tahun Anggaran 2025
  2. Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/134/2025 Tentang Perubahan Kelima ATas Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/4/2025 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Silingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh SIngkil Tahun Anggaran 2025
  3. Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/131/2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/4/2025 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Dilingkungan Pemerintah Kabupate Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025
  4. Keputusan Bupati Kabupaten Aceh Singkil Nomor 188.45/159/2023 Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Nomor 188.45/2/2023 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Aceh Singkil TA. 2023
  5. Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/57/2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/4/2025 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025
  6. Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/4/2025 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025