Detail Dokumen
Judul
Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/154/2025 Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900/1.3.5/4/2025 Tentnag Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh SIngkil Tahun Anggaran 2025
Tipe
Peraturan Perundang-Undangan
Kategori
Keputusan Bupati
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Singkatan Bentuk
KEPBUP
No. Peraturan
154
Tahun Terbit
2025
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Sumber
-
Tempat Pengundangan
Aceh Singkil
Tanggal Pengundangan
2025-06-23
T.E.U Pengarang
Nama | Tipe | Jenis |
- | Badan Organisasi | - |
Subjek
Kata Kunci | Tipe | Jenis |
Bendahara Pengeluaran | - | - |
Keterangan
-
QR Code
PDF Preview
Status Keterangan Dokumen
Mengubah:
- Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/134/2025 Tentang Perubahan Kelima ATas Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/4/2025 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Silingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh SIngkil Tahun Anggaran 2025
- Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/131/2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/4/2025 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Dilingkungan Pemerintah Kabupate Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025
- Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/90/2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/4/2025 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025
- Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/57/2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.3.5/4/2025 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025